Investasi Saham Syariah

Berdasarkan prinsip ekonomi Islam, investasi harus bebas dari unsure gharar (tidak pasti), maysir (judi), dan riba (bunga). Investasi dalam bentuk surat berharga bisa dikategorikan sebagai produk syariah, dengan syarat peraturan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariah Islam tersebut.

Umat muslim tidak usah khawatir tidak bisa melakukan investasi di pasar saham, karena pasar saham saat ini sudah dikategorikan syariah, baik dzatnya ataupun transaksinya, tentunya dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan yang sudah digariskan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI melalui fatwanya.

Tahun 2011, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa tentang penerapan syariah di pasar modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Berdasarkan hasil keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), surat berharga kategori syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Obligasi Syariah atau Sukuk (Retail), dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.

Jadi, walaupun investasi saham itu halal karena sudah dikategorikan syariah, TETAPI tidak semua perusahaan di dalam pasar modal itu juga dapat dikategorikan Syariah? Mengapa?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya kita pikirkan hal di bawah ini (terutama bagi non Muslim):

Dalam melakukan investasi di pasar saham kita akan dihadapkan dengan berbagai macam perusahaan dari berbagai tipe industri. Contohnya, sektor finansial, manufaktur, infrastruktur, perkebunan, perhotelan, aneka minuman, konsumsi, dll.

Karena pada dasarnya investasi di saham adalah investasi langsung di perusahaan bersangkutan, maka coba pertimbangkan hal ini:

  1. Apakah anda memilih saham yang memiliki fundamental baik untuk dibeli?
  2. Apa sektor yang anda sukai? Otomotif? Jasa? Konsumsi? Finansial? Perhotelan? Atau lainnnya?
  3. Ada emiten rokok. Apakah anda merokok? Apakah anda ingin investasikan dana di perusahan rokok? Apakah cocok dengan preferensi anda?
  4. Ada juga emiten minuman beralkohol. Apakah anda mau menginvestasikan dana anda di perusahaan ini terlepas dari bagus tidaknya kinerja keuangannya?
  5. Ada emiten yang bergerak di bidang perhotelan. Hotel kadang dianggap dekat dengan hal negatif. Apakah ini masuk dalam preferensi anda dalam memilih perusahaan?
  6. Apakah anda ingin berinvestasi pada perusahaan yang menguntungkan tetapi merusak lingkungan alam?

Kita berinvestasi harus di perusahaan yang jelas. Misalnya, keuangannya jelas, atau manajemennya jelas, atau rencana bisnis kedepannya jelas, atau pemegang sahamnya jelas, atau mungkin yang bisnisnya tidak bersinggungan dengan norma – norma, ajaran agama, atau etika.

Kembali ke konsep saham Syariah, bursa mengklasifikasi saham – saham yang ada ke kategori Syariah & Non Syariah. Dasarnya adalah sektor perusahaan ini beroperasi. Misalnya, bank konvensional, minuman beralkohol, dan perhotelan sudah jelas akan dikategorikan non Syariah. Tetapi ada juga perusahaan makanan yang tidak dikategorikan syariah mungkin karena adanya kandungan makanan non-Halal, atau perusahaannya yang memiliki hutang sangat tinggi, dsb. Hal ini menjadi perhatian regulator untuk mengakomodasi investor yang ingin menanamkan uangnya ke perusahaan yang memenuhi Syariah.

Daftar nama emiten yang tergolong syariah tercantum di Daftar Efek Syariah atau DES (klik www.bapepam.go.id). Investor syariah hanya diperbolehkan menaruh dananya pada perusahaan yang terdaftar dalam DES. Dengan begitu, pilihan saham yang tersedia bagi para investor syariah memang lebih terbatas.

Semoga bermanfaat